Perkara Yang Membatalkan Wudhuk
Apa yang saya nak kongsi kali ini adalah perkara yang membatalkan wudhu.
Perkara yang membatalkan wudhuk. Keluarnya sesuatu dari jalan depan atau belakang qubul dubur. Ini kerana dalam keadaan seperti ini seseorang tidak akan menyedari apa yang sedang berlaku pada dirinya yakni dia tidak tahu sama ada wudhu nya telah batal atau belum. Yang berasaskan 5 perkara ini. Hal hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih nawaqidhul wudhu pembatal pembatal wudhu.
Dalam buku panduan sholat lengkap terbitan pt. 8 perkara yang membatalkan wudhu. الحمد لله القائل و ث ي اب ك ف ط ه ر المدثر. Termasuk perkara yang membatalkan wudhu adalah hilang akal gila pengsan atau mabuk.
Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan dan belakang dapat membatalkan wudhu baik yang sifatnya umum seperti air kencing dan kotoran. Hal hal yang dapat membatalkan wudhu ini diistilahkan dalam fiqih nawaqidhul wudhu. Atau yang sifatnya langka dan najis seperti darah kerikil atau yang tidak najis seperti belatung. So langsung saja simak 4 hal hal yang membatalkan wudhu sesuai mazhab imam syafi i lengkap beserta penjelasan dan contohnya berikut ini.
Sesuatu yang keluar dari kemaluan. Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Dalam kitab taqrib karya imam abu syuja wafat 593 h disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan qubul dan dubur. Sekalipun wudhu telah dilakukan tetap saja seseorang tidak bisa menjalankan sholat bila salah satu dari hal hal yang membatalkan wudhu berikut ini terjadi padanya entah itu disengaja atau tidak.
Karya toha putra disebutkan bahwa ada 4 hal yang dapat menyebabkan wudu seseorang menjadi batal atau tidak sah sehingga. Perkara yang menjadi penyebab batalnya wudhu seseorang hanya ada 4 saja. Dikecualikan dari kemaluan anak adam adalah kemaluan hewan karena kemaluan hewan tidak dihasrati. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing air mani wadi madzi darah nanah atau cairan apapun.
Adapun perkara perkara yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut. Dan hal ini adalah berdasarkan kesepakatan para ulama. Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali.